Ahad 31 Mar 2013 20:44 WIB

Tersangka Pelaku Pemerkosa Tahanan Mengaku Konsumsi Narkoba

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,POSO--Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno mengemukakan oknum anggota Polri yang menjadi tersangka pemerkosaan di ruang tahanan mengaku mengkonsumsi shabu-shabu sebelum melakukan pelecehan seksual.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pakai narkoba namun membantah telah memperkosa korban FM," kata Soemarno yang dihubungi dari Palu, Minggu. Dia mengatakan tersangka Ah mengaku mengkonsumsi narkoba bersama FM di dalam ruang tahanan. Pengakuan serupa juga disampaikan FM.

Namun semua itu harus dibuktikan melalui tes urine kepada Ah dan FM. "Dalam waktu dekat akan ada tes urine," katanya. Dia mengatakan selain kasus dugaan pemerkosaan, tersangka Ah juga diperiksa terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kebetulan korban pemerkosaan adalah tahanan kasus narkoba yang telah mendekam di sel sejak dua bulan silam. Dia mengatakan Polres Poso terus mendalami kasus tersebut terkait peran dua rekan Ah yang turut melakukan pelecehan seksual terhadap korban FM pada 22 Februari 2013.

Sebelumnya, Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan penyidik kesulitan mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di dalam tahanan Polres Poso karena kejadiannya sudah terjadi sekitar satu bulan lalu.

Korban FM sudah divisum oleh tim medis pada akhir Maret 2013, dan tim dokter kesulitan membuktikan dugaan kasus pemerkosaan itu karena kejadiannya sudah berlangsung sekitar satu bulan.

"Namun pada prinsipnya, siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum berat," kata Dewa Parsana menegaskan.

Kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota Polres Poso itu mendapat perhatian aktivis perempuan, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena peristiwanya terjadi di dalam ruang tahanan.

Komnas HAM juga mengkhawatirkan keselamatan korban dan saksi kasus tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement