Ahad 31 Mar 2013 15:47 WIB

Polisi Klaim Kesulitan Ungkap Kasus Pemerkosaan Tahanan

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,POSO--Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan penyidik kesulitan mengungkap kasus dugaan pemerkosaan di dalam tahanan Polres Poso karena kejadiannya sudah terjadi sekitar satu bulan lalu.

"Namun pada prinsipnya, siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum berat," kata Dewa Parsana yang dihubungi dari Palu, Minggu.

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan pada 23 Maret 2013, namun polisi meluruskannya, dan menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2013.

Korban FM juga sudah divisum pada akhir Maret 2013, dan tim dokter kesulitan membuktikan dugaan kasus pemerkosaan itu karena kejadiannya sudah berlangsung sekitar satu bulan.

Kasus tersebut terjadi pada 22 Februari 2013, pada sekitar pukul 24.00 WITA, ketika Bripka Ah memasuki ruang tahanan wanita.

Namun tersangka membantah telah memperkosa FM saat diperiksa penyidik. "Apapun alasannya, seorang polisi pria tidak boleh masuk ke dalam ruang tahanan wanita. Kita juga terus mendalami kasus ini," katanya.

FM sendiri mengaku diperkosa oleh dua oknum anggota Polres Poso bernisial Ah dan Dd di dalam ruang tahanan.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan sejumlah aktivis di bidang perlindungan perempuan.

Anggota Komnas HAM Siane Indriani juga sudah bertemu dengan korban FM dan rekannya Yat yang keduanya adalah tahanan kasus narkoba di Polres Poso sejak dua bulan silam.

Dia juga mendesak pelaku untuk ditindak tegas dan dipecat jika terbukti bersalah. "Jangan ada pembiaran karena ini terjadi di lingkungan Polres Poso yang seharusnya menjadi tempat yang aman," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement