REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat resmi memberhentikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
"Berdasarkan keputusan nomor 02/KLB/PD/III/2013 tentang pemberhentian Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2010-2015," kata anggota dewan pembina PD, Amir Syamsuddin yang membacakan surat keputusan tersebeut di depan para kader yang hadir, Sabtu (30/3).
Ia mengatakan KLB memiliki kewenangan dan kekuasaan tertinggi untuk melakukan hal tersebut. Ia mengatakan pemberhentian itu dan perlunya mencari ketua umum baru untuk menjaga kelacaran bakal calon legislatif yang sebentar lagi ditutup.
Dalam surat keputusan tersebut pun, disebutkan ucapan terima kasih kepada Anas Urbaningrum.
"Berterima kasih kepada Anas Urbaningrum atas jasa dan pengabdiannya," katanya.
Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku di Denpasar, 30 Maret pukul 15.44 WITA. KLB Partai Demokrat, pimpinan sidang. Ditandatangani.