Sabtu 30 Mar 2013 16:00 WIB

Arthaloka & Bina Investama Dituduh Terlibat 'Money Laundry'

Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto: RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Arthaloka, anak perusahaan PT Taspen diduga melakukan praktek pencucian uang atau money laundry. Dugaan itu mencuat karena PT Arthaloka melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Bina Investasi (PT BI) secara fiktif.

Ketua Forum Pemersatu Anak Bangsa (FPAB), Daniel Pago, dalam siaran persnya mengatakan dugaan pencucian uang itu datang lantaran Arthaloka dan Bina Investama tidak pernah merealisasikan isi pada perjanjian pengelolaan dana investasi yang dilakukan keduanya.

"Contohnya pembagian hasil pengelolaan yang sudah diterima 14 persen oleh Arthaloka di muka. Lalu soal perselisihan yang harusnya mereka lakukan di PN selatan tetapi mereka lakukannya di PN Pusat, ada apa ini?" kata Daniel.

Selain itu, masih kata Daniel, PT BI dalam kontrak pengelolaan dana dengan Arthaloka mengaku tunduk kepada Undang-Undang pasar modal. "Tapi ternyata izin PT Bina Investama untuk mengelola Investasi itu belum ada, masa Arthaloka tidak tahu, inikan sudah menjadi praktek Money Laundry," ujarnya menegaskan.

Selain dugaan pencucian uang, Daniel menyebut penyimpangan lain yang dilakukan PT Arthaloka dan PT BI adalah penggelapan pajak. Daniel menyebut Arthaloka diketahui tidak pernah membayar pajak kepada negara sejak 2008 lalu.

"Setelah kita cek di Kantor kecamatan Tanah Abang (domisili Arthaloka), nomor SPPT atas nama PT Arthaloka tidak ada di kecamatan tersebut, tidak tercatat nama perusahaan tersebut," kata Daniel yang mengaku memiliki cukup bukti dan data lengkap soal pencucian uang PT Arthaloka dan PT BI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement