REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tujuh anggota DPRD Kota Surabaya terancam harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan jika hendak menjadi calon anggota legislator (caleg) dari partai lain.
Ketua KPU Surabaya Eko Sasmito, Jumat, mengatakan hal itu merujuk
Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bahwa anggota DPR/DPRD yang mencalonkan dari parpol yang berbeda (akibat parpol tidak lolos mengikuti pemilu berikutnya), maka diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Dalam peraturan KPU itu sudah jelas, bahkan sudah dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI dan saat ini sudah menjadi lembaran baru," katanya.
Tujuh anggota
DPRD Surabaya yang akan maju menjadi
caleg dari partai lain di antaranya empat anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Simon Lekatompesy (Ketua FPDS yang berencana maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah/DPD RI dan juga mendapat tawaran jadi caleg DPR RI dari Partai Hanura).
Tiga anggota FPDS lainnya maju menjadi caleg DPRD Surabaya lewat Partai Gerindra yakni Rio Pattiselano, Imanuel Fredrik Lumoindong dan Sudarwati Rorong.
Dua anggota DPRD lainnya yakni Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana dan Agus Santoso yang sebelumnya telah dipecat dari Partai Demokrat yang berencana menjadi caleg DPRD Surabaya melalui Partai Hanura.
Selanjutnya, satu anggota Fraksi Gabungan Apkindo dari Partai PKNU, Camelia Habibah, yang akan maju menjadi caleg lewat PPP.
Menurut dia, semangat dari Peraturan KPU ini saat dikeluarkan adalah mengacu pada UU Pemilu bahwa yang berhak menjadi anggota DPRD adalah partai politik yang diwakili oleh masing-masing anggota parpol.
"Logikanya kalau parpolnya berbeda, mestinya juga berbeda," katanya.
Saat ditanya apakah dengan pengajuan surat pengunduran diri tersebut mempengaruhi kinerja di DPRD Surabaya, Eko Sasmito mengatakan bahwa itu bukan kewenangannya untuk menjawab.
"KPU tidak berurusan dengan partai atau lembaga yang ada. KPU hanya berurusan pada saat proses pencalegan. Apabila itu berpengaruh, itu bukan kewenangan KPU," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDS Simon Lekatompesy mengatakan pihaknya masih menunggu apakah harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD atau tidak jika maju menjadi caleg DPD RI atau caleg DPR RI dari Partai Hanura.
"Saya masih tunggu dalam satu minggu ini. Kita menunggu hasil diskusi dengan KPU pusat. Ini karena ada gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) bagi anggota legislator yang partainya tidak menjadi peserta pemilu," katanya.
Menurut dia, peraturan KPU tersebut secara tidak langsung membuatnya dan juga anggota dewan lain yang nasibnya sama menjadi resah.
"Semua resah karena ini. Apakah perlu mundur atau tidak. Semua masih menunggu," katanya.
Saat ditanya adanya sejumlah anggota FPDS yang sudah mendaftar caleg di partai lain, Simon mengatakan tidak mempermasalahkannya.
"Itu 'kan masih DCS (daftar calon sementara) di internal partai. Apalagi kalau di PDS diberikan kebebasan asalkan ada laporan ke partai," katanya.
sumber : Antara