Jumat 29 Mar 2013 17:31 WIB

'Pemerintah Wajib Kelola Zakat'

Rep: Agus Raharjo/ Red: A.Syalaby Ichsan
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diajukannya uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuat kebingungan implementasi pengelolaan zakat.

Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Mukhtar Ali menilai, pemerintah berkewajiban mengelola zakat. Untuk itulah, UU No. 23 tahun 2011 dibutuhkan pemerintah sebagai landasan kebijakan pengelolaan zakat nasional.

"UU ini sebagai landasan kebijakan pengelolaan zakat nasional," kata Ali di Jakarta, Kamis (28/3). Ali menambahkan, kalau ada kekurangan dalam UU yang sudah disahkan, harusnya ada masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakannya dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Menurut Ali, setiap UU pasti memiliki kekurangan. Sebab itu, perlu penyempurnaan dalam regulasi di bawahnya. Tidak ada niatan untuk mendiskriminasikan antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain.  Semua sudah dibuat sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

"Apa salahnya kekurangan ditampung di PP? Saat ini kita sedang menyusun itu," tegas Ali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement