Jumat 29 Mar 2013 16:06 WIB

Pejabat Wajib Kembalikan Sisa Dana Kunker

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hitung uang jajan/ilustrasi
Foto: vouchercodes.co.uk
Hitung uang jajan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memutuskan per 1 April sisa dana dari tugas dinas luar daerah atau kunjungan kerja (Kunker) pejabat pemprov harus dikembalikan ke kas daerah.

Asisten IV Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Bidang Administrasi Umum Akhmad Sukardi menjelaskan, sistem penggunaan anggaran ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tujuannya, untuk meminimalisir temuan penggunaan anggaran kunker pejabat daerah yang fiktif atau tidak sesuai peruntukkannya.

Sistem penganggaran yang disebut juga dengan istilah at cost ini, menurut dia, membuat penggunaan dana kunker  semakin transparan dan jauh dari penyelewengan.

"Sistem ini, membuat PNS yang mendapat tugas dinas luar tak bisa membawa pulang uang. Ini karena sisa uang akan dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.  Jumat (29/3/2013).

Sistem at cost membuat pembayaran akomodasi, biaya tiket perjalanan dibayarkan Pemprov sesuai kebutuhan. Sedangkan uang makan, saku dan transportasi lokal tidak termasuk at cost.

Detil anggaran di at cost ini, terang dia,  memiliki pagu anggaran tertinggi, dengan dasar kesesuaian dan asas kewajaran.

Sukardi menambahkan, sistem at cost ini berbeda dengan sistem lumpsum yang telah diterapkan sebelumnya. Dimana dijumpai oknum pejabat yang mengakali tidak menginap di hotel dan tinggal di rumah keluarga atau saudara.

Namun sekarang, jika mereka tetap ingin tidur di rumah teman atau keluarga, tetap dapat uang tapi jumlahnya hanya 30 persen dari pagu hotel yang telah ditetapkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement