REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FA adalah seorang bandar besar narkoba yang memiliki aset 38 miliar lebih dinilai kebal hukum. Aparat hukum tidak mudah menyentuh FA bahkan meringkusnya karena kekuatan jaringan dan keuangannya.
''FA kebal hukum karena kekuatan jaringan dan keuangan,'' Deputi Bidang Penindakan dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Mamoto, Kamis (28/3). FA yang kini sebagai tahanan BNN memulai karirnya sebagai bandar sembilan tahun silam. Benny mengungkapkan, aset FA sudah tersebar di Aceh, Jakarta, dan Malaysia dari omset tinggi penjualan narkoba.
Menurut Benny, jaringan yang dibentuk FA lancar dan rapi. Permainannya bukan sekedar di Indonesia, tapi sampai ke Malaysia. Jaringan ini yang menjadi rujukan BNN untuk menemukan aset FA di Malaysia. ''Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak otoritas malaysia agar menindak lanjuti penanganan aset FA di sana,'' Kata Benny.
Benny menjelaskan, penanganan pencucian uang ini untuk memiskinkan bandar besar narkoba serta memutus mata rantai jaringannya. Akan lebih sulit penanganannya jika hasil penjualan narkoba sudah menjadi legal akibat pencucian uang.
FA diintai BNN pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB di depan Perumahan Raffles Hills, Cibubur. FA mengendarai mobil Porsche berwarna hitam melaju kencang menuju Plaza Indonesia. Sekitar pukul 18.00 WIB, FA diamankan petugas BNN di lobby barat Plaza Indonesia.