REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD akan mengirim surat kepada DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melakukan rapat koordinasi. Ini terkait dipulihkannya kewenangan DPD dalam membuat undang-undang. "Rapat koordinasi tiga lembaga harus dilakukan agar semua berjalan tanpa ada gesekan," kata Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD Wayan Sudirta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang menyatakan DPD sejajar dengan DPR. Karenanya, DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU). Misalnya, RUU yang terkait dengan kepentingan daerah.
Rapat koordinasi ini, terang Wayan, harus dilakukan agar pembuatan undang-undang yang dilakukan DPD pada masa yang datang bisa berjalan lancar. Sebab RUU yang akan diajukan DPD akan dihadapkan ke DPR dan pemerintah untuk mendapat masukan.
Ia menambahkan, untuk melancarkan pemembuatan RUU, DPD akan bekerja sama dengan tiga universitas. Yakni, Universitas Airlangga, Universitas Panca Bhakti, dan Universitas Sebelas Maret. Para ahli di tiga perguran tiggi tersebut akan memberikan masukan mengenai berbagai masalah yang ada di daerah. Lalu DPD akan mencarikan solusinya dalam bentuk pembuatan RUU.
Selama reses, kata Wayan, DPD sudah harus bekerja dengan para ahli dari kalangan kampus untuk menyusun agenda. "Jangan sampai upaya MK mengembalikan kewenangan DPD menjadi sia-sia," lanjutnya.
DPD, ujar Wayan, juga akan membuat buku panduan sosialisasi ke daerah-daerah. Ini untuk menghilangkan kesan, DPD hanya memperjuangan kepentingannya sendiri. "Pemulihan kewenangan DPD sebenarnya kemenangan untuk menyuarakan aspirasi daerah," ujarnya.