Kamis 28 Mar 2013 18:19 WIB

Hindari Gesekan, DPD Akan Surati DPR dan Presiden

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: A.Syalaby Ichsan
DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Wayan Sudirta mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi membuat  DPD berhak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dalam waktu dekat, ujar Wayan, DPD akan mengirim surat kepada DPR  dan Presiden untuk melakukan , rapat koordinasi terkait dipulihkannya kewenangan DPD dalam membuat undang-undang.

“Rapat kordinasi ketiga lembaga harus dilakukan agar semua berjalan tanpa ada gesekan,” katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (28/3).

Rapat koordinasi ini, terang Wayan, harus dilakukan agar pembuatan undang-undang yang dilakukan DPD pada masa yang datang bisa berjalan lancar.  Nantinya, RUU yang diajukan DPD - misalnya RUU tentang pemekaran daerah - akan dihadapkan ke DPR dan pemerintah untuk diberi masukan.

Untuk melancarkan kinerja DPD dalam membuat RUU, ujar Wayan, pihaknya bekerja sama dengan tiga universitas yakni, Universitas Airlangga, Universitas Panca Bhakti, dan Universitas Sebelas Maret.

Para ahli di tiga universitas tersebut akan memberikan masukan mengenai berbagai permasalah yang ada di daerah. Lalu DPD akan mencarikan solusinya dalam bentuk pembuatan RUU.

Selama reses, kata Wayan, DPD sudah harus bekerja dengan para ahli dari universitas untuk menyusun agenda. “Jangan sampai upaya MK mengembalikan kewenangan DPD menjadi sia-sia,”katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement