Kamis 28 Mar 2013 13:26 WIB

Usia di Atas 65 Tahun Bisa Jadi Hakim MK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 Huruf d UU 8/2011 tentang MK. Dalam aturan tersebut disebutkan, seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat paling rendah berusia 47 tahun, dan paling tinggi 65 tahun.

 

Hakim konstitusi memasuki usia pensiun pada 70 tahun. Gara-gara aturan itu, seorang calon hakim konstitusi yang melebih usia 65 tahun tidak bisa diangkat karena terkendala batas usia maksimum 65 tahun.

 

Penggugat uji materiil adalah mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein dan eks pegawai MK, Andi Muhammad Asrun. Keduanya meminta kepada MK agar merevisi pasal tersebut menjadi seorang calon hakim konstitusi harus berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

 

Ketua MK Mahfud MD mengatakan, gugatan pemohon memenuhi kedudukan hukum (legal standing). “Gugatan pemohon dikabulkan seluruhnya,” kata Mahfud di gedung MK, Kamis (28/3).

Dissenting opinion

 

Dalam putusan itu, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Harjono memilih dissenting opinion. Harjono menolak kedudukan hukum penggugat dengan alasan kerugian yang diderita hanya berandai-andai, tidak ada kerugian konkret.

 

Salah satu penggugat Zainal Arifin Hoesein mengatakan, dampak putusan itu membuat seorang hakim konstitusi bisa melanjutkan masa periode kedua, meski berusia di atas 65 tahun. I

Iaa mencontohkan, seseorang hakim konstitusi diangkat pada usia 61 tahun, maka masa jabatannya berakhir pada 66 tahun.

 

Jika itu terjadi sang hakim dianggap tidak bisa melanjutkan masa bakti kedua, lantaran melewati batas usia 65 tahun. “Padahal hakim konstitusi tersebut dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” kata Zainal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement