REPUBLIKA.CO.ID, CAWANG--Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan tidak hanya menangani kejahatan murni narkoba saja. BNN membuka ruang penanganan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba.
''Tidak hanya tindak kriminal transaksinya, tapi uang setelahnya,'' Ujar Deputi Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Benny Mamoto, Kamis (28/3)
Tindak kejahatan narkoba tidak hanya berakhir sampai transaksi saja, tapi uang hasil transaksi masih berputar terus. Benny mengungkapkan, money laundry ini berkaitan dengan kemana lari uang penjualan narkoba.
''Pasti diinvestasikan,'' kata Benny.
Penangkapan bandar besar narkoba FA asal Aceh, semakin menggencarkan BNN dalam mengungkap money laundry penjualan narkoba. FA diketahui menerima uang dari sejumlah bandar narkoba yang diamankan BNN.
''FA ini bandar besar dan jaringannya kuat,'' kata Benny
FA memiliki aset dari money laundry penjualan narkoba berupa satu SPBU, empat ruko, beberapa bidang tanah, satu hotel, 22 sertifikat hak milik. Semua aset FA berada di Beirun, Aceh.
''Total aset FA yang kita sita senilai 38 miliar lebih,'' Kata Benny
Dari penyelidikan BNN, aset FA tidak hanya di Indonesia, tapi tersebar di Malaysia. FA sudah melakukan bisnis haramnya sejak 2004.