REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG REDEB--Kantor Imigrasi Berau Kalimantan Timur akan memulangkan Mark Anthoni (25), warga Kalumpang San Migule, Filipina. Ia terdampar di Kecamatan Maratua selama seminggu terakhir.
"Mark ditemukan warga Kecamatan Maratua, terdampar di Pulau Bakungan lantaran terbawa arus setelah 'pan boat' miliknya rusak," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Berau, Ronny Fajar Purba SH, Kamis (28/3).
Mark merupakan seorang nelayan yang terbawa arus ke Berau dan ditemukan pada 18 Maret 2013, lalu disampaikan ke Imigrasi pada 21 Maret. Ronny Fajar Purba menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemulangan.
Meskipun merupakan 'illegal entry', namun dijelaskan untuk kasus yang baru pertama kali ditemukan Imigrasi Berau, bukan merupakan unsur kesengajaan. "Tapi faktor alam atau cuaca dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan konflik Kesultanan Sulu yang tengah hangat diberitakan," kata Rony.
Sesuai undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada pasal 1 ayat 1, dan pasal 9, pelanggaran 'illegal entry' ini akan tetap diproses imigrasi meskipun tanpa ada istilah penahan. Sebelum ada kantor imigrasi Berau, banyak kasus serupa kerap terjadi di wilayah perbatasan Berau dengan negara tetangga.
"Prosesnya waktu itu hanya langsung dipulangkan lagi dengan kapal mereka masing-masing, secara prosedur sudah benar, tapi tidak secara administratif," jelasnya. Sesuai mekanisme proses penanganan kasus ini, Rony menyebutkan akan melaksanakan proses sekurangnya 7 hari setelah diterima.
Kantor Imigrasi Berau juga telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Filipina terkait identitas Mark. Guna membuktikan kebenaran identitas Mark, Kepala imigrasi juga sempat menyebutkan bahwa Mark sempat diminta membuka jejaring sosial "facebook".