Kamis 28 Mar 2013 06:54 WIB

Ini Cara Kemendagri Hilangkan 'Raja Kecil' di Daerah

Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyatakan usulan pemilihan bupati dan wali kota oleh DPRD salah satunya untuk menghilangkan raja-raja kecil di daerah.

"Kemendagri mengusulkan dalam RUU Pilkada yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, supaya bupati dan wali kota dipilih DPRD, salah satunya untuk menghilangkan raja-raja kecil di daerah seperti terjadi sekarang," kata Djohermansyah Djohan di Padang, Sumatra Barat, Kamis (28/3).

Menurut dia, bupati dan wali kota kewenangannya lebih bersifat pada pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian serta sektor lainnya. Karena itu, kata dia, bupati dan wali kota diusulkan kepada DPR tidak dipilih langsung oleh masyarakat, karena konsepnya untuk membangun tata pemerintahan yang efektif, efesien, dan produktif dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menjelaskan, Indonesia terdiri atas wilayah provinsi dan kemudian provinsi terdiri atas kabupaten atau kota yang tak bisa jalan sendiri-sendiri. Selama ini, kewenangan pada kabupaten atau kota begitu banyak, akibatnya menjelang pilkada ada yang disalahgunakan seperti tentang izin pertambangan dan lainnya, sehingga ditemukan kasus izin tambang yang tumpang tindih seperti di Kalimantan dan mungkin juga di Sumbar terjadi hal yang sama.

Djohermansyah mengatakan bahwa usulan Kemendagri sebelumnya, gubernur yang dipilih oleh DPRD ditarik lagi. Artinya tetap dipilih langsung oleh rakyat seperti dimunculkan dalam RUU yang sedang dalam pembahasan dengan DPR. Selain itu, kewenangan gubernur akan diperkuat dalam RUU tentang Pemda, karena selama ini dinilai masih kurang maksimal dalam pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap kabupaten dan kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement