Rabu 27 Mar 2013 19:22 WIB

MK: DPD Sejajar dengan DPR dan Presiden

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Dewan Perwakilan Daerah
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dewan Perwakilan Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwenang untuk ikut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait daerah.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

MK juga mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diajukan oleh Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas. 

Pasal 143 ayat (5) dinilai bertentangan dengan UUD 1945  karena tidak mempunyai hukum mengikat. Beleid tersebut tidak dimaknai sebagai RUU yang telah disiapkan oleh DPR.

Mahfud juga membacakan, sebagai lembaga negara, DPD juga memiliki hak menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) sebab kedudukan DPD setara dengan Presiden dan DPR. ''Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah,'' terang Mahfud.

Saat membacakan pertimbangan, hakim konstitusi, Akil Mochtar, menjelaskan, DPD bisa mengajukan RUU dan tidak boleh dibedakan dengan wewenang presiden dan DPR. 

Namun demikian, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement