REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Indonesian Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang salah kaprah. Dishub melibatkan aparat TNI dalam melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang.
''Dishub salah kaprah,'' kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (27/3).
Neta melanjutkan, pelibatan TNI dalam melakukan razia melanggar undang-undang. Tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan dan keterlibatan TNI di wilayah pengamanan hanya bisa dilakukan Polri.
Neta meminta Gubernur Jokowi menghentikan sikap Dishub yang salah kaprah ini. "Gubernur harus hentikan sikap Dishub yang seperti ini," kata Neta.
Neta menjelaskan, Dishub DKI Jakarta melibatkan aparat TNI dalam melakukan razia kendaraan angkutan barang di wilayah Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (27/3) pagi. Ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya tiga pekan lalu di tempat yang sama.
Menurut Neta ini sangat Ironis, dalam razia ini Dishub DKI Jakarta tidak menyertakan aparat Kepolisian. Padahal di dalam UU LLAJ disebutkan, jajaran Dishub tidak boleh melakukan razia di jalanan tanpa didampingi aparat Kepolisian.
Aparat kepolisian lah yangg berhak menghentikan kendaraan di jalanan, setelah itu baru aparat Dishub memeriksa surat kendaraan angkutan barang tersebut. "Kan masih ada polisi," kata Neta
Neta melanjutkan, dalam UU LLAJ disebutkan, aparat Dishub hanya boleh melakukan razia di terminal dan jembatan timbangan. Sebaiknya Dishub DKI Jakarta jangan melakukan tindakan salah kaprah dengan melibatkan TNI dalam melakukan razia di jalanan tanpa keberadaan aparat Kepolisian.
Jika hal itu tetap dilakukan, Dishub bisa dinilai mencoba mengadu domba antara TNI dan Polri. Selain Gubernur harus menegur langsung, kalangan DPR tidak boleh tinggal diam melihat manuver dari Dishub DKI Jakarta yang melanggar UU. "Manuver ini berpotensi menimbulkan konflik ini," Kata Neta.