REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerima laporan indikasi pengiriman TKI Ilegal bermodus umrah/haji. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman, mengatakan laporan tersebut segera diklarifikasi kembali oleh pemerintah.
"Ada kecenderungan para TKI yang datang dengan visa umrah ini memang sengaja untuk tidak pulang dan menjadi TKI,“ kata Reyna dalam keterangan pers yang diterima Republika Selasa (26/3).
Menurut Reyna pengiriman TKI illegal bermodus umrah/haji untuk bekerja di Timur Tengah dipicu dengan gaji tinggi oleh TKI yang sudah terlebih dulu tinggal disana. "Jumlahnya akan semakin banyak jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah,” kata Reyna.
Oleh karena itu, Kemenakertrans juga Kemenag akan mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada biro penyelenggara umroh yang jemaahnya tidak kembali lagi secara lengkap ke Indonesia. Selain itu, akan menindak Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang mengirim TKI dengan modus tersebut.
“Jumlah atase sangat terbatas untuk merespon kasus-kasus TKI yang terjadi khususnya di Timur Tengah dan Malaysia. Kita harus tangani dengan bantuan dan kerjasama pihak-pihak lainnya,” kata Reyna.