Rabu 27 Mar 2013 01:01 WIB

MPR Bantah Posisikan Pancasila Sebagai 'Pilar'

Lukman Hakim Saifuddin
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, membantah bahwa lembaganya memosisikan Pancasila sebagai "pilar" dalam artian penyangga dan bukan fondasi atau dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kalau kita masukkan Pancasila sebagai salah salah satu dari empat pilar bersama UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan berarti Pancasila itu tiang atau penyangga," katanya.

Lukman menjelaskan MPR hanya memerlukan istilah singkat.

"Kalau Sosialisasi Empat Pilar tentu lebih ringkas dibandingkan dengan Sosialisasi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,'' katanya. ''Tapi, Pancasila sebagai pilar juga bukan berarti Pancasila hanya tiang atau penyangga.''

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), katanya, pilar memiliki arti tiang penguat, tiang penyangga, dasar, pokok, dan induk.

"Jadi, Pancasila sebagai pilar yang kami maksud bukan Pancasila sebagai penyangga, melainkan Pancasila sebagai dasar atau induk," ucapnya.

Selain itu, katanya, pilar juga bukan hanya empat, melainkan ada pula Bahasa Indonesia, bendera Merah Putih, lagu Indonesia Raya, dan sebagainya.

"Semuanya itu merupakan pilar karena Bahasa Indonesia juga mempersatukan bangsa,'' katanya. ''Tapi, prioritas MPR adalah empat pilar itu.''

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement