REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan menyatakan angkutan umum elf yang mengalami tabrakan tunggal hingga menewaskan empat penumpang di jalur Warung Peuteuy, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/3), tidak dilengkapi persyaratan uji KIR atau layak beroperasi.
"Kepemilikan STNK kendaraan itu pak Toni alamat Taraju, terakhir uji KIR tahun 2008, berarti sudah lima tahun tidak uji KIR," kata Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya, Sunaryo kepada wartawan, Selasa (26/3).
Ia menyebutkan sesuai aturan yang berlaku, kendaraan umum atau kendaraan bermotor wajib diperiksa kelayakannya setiap enam bulan sekali oleh petugas Dishub.
Sementara mobil elf nomor polisi Z7581NB jurusan Kota Tasikmalaya-Taraju-Singajaya, kata Sunaryo mendapatkan izin operasi dan trayeknya bukan dari Dishub Kabupaten Tasikmalaya, melainkan Provinsi. "Kendaraan yang bersangkutan merupakan angkutan antar daerah provinsi, jadi trayeknya tidak dikeluarkan kabupaten tapi provinsi," katanya.
Seperti dilaporkan sebelumnya mini bus bermuatan penumpang 18 orang mengalami kecelakaan tunggal dan masuk jurang saat melintasi tikungan di Kampung Cimawate, Desa Sukakarsa, Kecamatan Salawu, Senin sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa itu menyebabkan empat orang meninggal dunia karena mengalami luka, penumpang lainnya mengalami luka dan sudah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Tasikmalaya.
Polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan tersebut dan mencari sopir dan elf yang melarikan diri setelah terjadi kecelakaan.