Selasa 26 Mar 2013 12:06 WIB

Kronologi Gugatan 75 Juta Dolar AS Buron Bank Century

Dua terpidana perkara Bank Century Hesham dan Rafat
Foto: ist
Dua terpidana perkara Bank Century Hesham dan Rafat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan salah satu terpidana sekaligus buronan perkara korupsi Bank Century Rafat Ali Rizvi lewat International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) masih berjalan.

Gugatan senilai 75 juta dollar AS tersebut pun dikhawatirkan dapat menimbulkan 'aib' baru pemerintah untuk kasus Bank Century. Berikut perkembangan gugatan tersebut.

19 Mei 2011: Sekretariat Jenderal mendaftarkan permintaan yang ditujukan kepada institusi kasus arbitrase. 

21 September 2011: Tribunal (pengadilan) terbentuk dengan dasar dari Konvensi ICSID pasal 37(2)(a). Anggotanya adalah Gavan Griffith (kebangsaan Australia) sebagai Presiden, Joan Donoghue (kebangsaan Amerika Serikat), yang ditunjuk oleh penggugat dan Muthucumaraswamy Sornarajah (kebangsaan Australia), ditunjuk oleh responden. 

18 Oktober 2011: Responden memasukan data atas keberatan awal yang sesuai dengan peraturan arbitrasi ICSID 41(5) 

25 Oktober 2011: Tribunal mengadakan sesi pertemuan pertama via telekonfren telepon. 

30 November 2011: Penggugat memasukan data observasi atas keberatan awal responden. 

09 Januari 2012: Responden memasukan data observasi lanjutan atas keberatan awal 

30 Januari 2012: Penggugat memasukan data observasi lanjutan atas keberatan awal responden. 

20 - 21 Februari 2012: Tribunal mengadakan pemeriksaan atas keberatan awal responden menunjuk pada peraturan arbitrasi ICSID 41(5) di Auckland, New Zealand. 

4 April 2012: Tribunal membuat keputusan atas keberatan awal responden sesuai dengan peraturan arbitrasi 41(5). 

18 April 2012: Responden memasukan permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal. 

8 Mei 2012: Tribunal membuat keputusan atas aplikasi responden untuk keamanan dan biaya. 

18 Mei 2012: Penggugat memasukan data observasi dalam permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal. 

28 Mei 2012: Responden memasukan data jawaban atas permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal. 

8 Juni 2012: Penggugat memasukan data balasan atas permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal. 

22 Juni 2012: Tribunal membuat keputusan atas permintaan responden untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal; sebagai hasil, kasus dengan ciri tersebut ditangguhkan. 

30 Agustus 2012 : Responden memasukan keberatan kepada wilayah hukum. 

1 November 2012: Penggugat memasukan peringatan banding ke dalam wilayah hukum. 

22 November 2012: Responden memasukan data balasan ke dalam wilayah hukum. 

13 Desember 2012: Penggugat memasukan data jawaban ke dalam wilayah hukum. 

22-24 Januari 2013: Tribunal mengadakan pemeriksaan dalam wilayah hukum di Singapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement