Selasa 26 Mar 2013 11:53 WIB

Digugat Dua Buron Century, Pemerintah Harus Waspada

Anggota komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota komisi III Fraksi Golkar Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan dua buronan kasus Bank Century Hesham Talaat Mohammed Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi kepada Pemerintah RI lewat arbitrase internasional harus diwaspadai pemerintah.

Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR dari Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, pemerintah harus waspada karena salah satu dari dua institusi internasional sudah mengabulkan permintaan gugatan bernilai total 100 juta dollar AS tersebut.

Hesham menggugat pemerintah lewat Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sementara, Rafat melalui  International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Bambang menjelaskan, OKI sudah mengabulkan permintaan gugatan dan perkara tersebut akan segera disidang.

"Keputusan OKI tersebut jelas merupakan preseden dan hal baru bagi organisasi negara-negara Islam terbesar tersebut,"ujar Bambang.

Dengan putusan itu, ujarnya,  individu atau badan usaha swasta ternyata boleh dan bisa menggugat pemerintah negara anggota OKI. Sedangkan, Indonesia  sudah meratifikasi, jadi tunduk pada keputusan tersebut.

Jika dikemudian hari Pemerintah Indonesia dapat dikalahkan, katanya, jelas implikasi politiknya sangat luar biasa. Apalagi kalau hal itu terjadi sebelum pemilu 2014. 

"Yang pasti, persoalan tersebut akan menambah kegaduhan baru bagi situasi politik nasional." Dia menjelaskan, penyelesaian kasus Bank Century di KPK sudah menetapkan Deputy BI, Budi Mulia sebagai tersangka dan menaikan kasus tersebut ke penyidikan.

Kalau sampai Pemerintah Indonesia kalah di OKI atas gugatan Al Warraq, tentu akan menjadi beban bagi Presiden RI berikutnya. Di sisi lain gugagan Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI di arbitrasi internasional ICSID terus berjalan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement