REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus investasi bodong di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya masih sering ditemukan. Bahkan, ada salah satu perusahaan berlabel syariah yang ternyata menipu nasabahnya.
Karena itu, masyarakat diminta waspada serta selektif dalam mengivestasikan hartanya. Asisten Kerjasama dan Penguatan Masyarakat, Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIY Hanum Aryani mengaku mendapatkan dua laporan nasabah yang terjebak investasi bodong.
Salah satu perusahaan tersebut mengaku perusahaan syariah."Masyarakat juga jangan hanya mudah tergiur bunga (imbal hasil) yang besar," kata Hanum pada Republika, Selasa (26/3).
Kebanyakan, dia menyebutkan, perusahaan tersebut memang menawarkan imbal hasil yang cukup besar yakni, 5 persen per bulan. Maka, bila akumulasikan per tahun, imbal hasil investasi tersebut bisa mencapai 60 persen.
Nasabah pun diiming-imingi return senilai Rp 6 juta jika menginvestasikan dana Rp 10 juta. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, para nasabah itu, kata Hanum, bahkan menanamkan uangnya hingga puluhan dan ratusan juta. Namun, nyatanya uang tersebut justru dibawa lari oleh pemilik perusahaan.
"Bila kasus pidana murni semacam itu, kami pun berkordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Untuk itu, LOS DIY bersama pihak akademisi, belum lama ini menyelenggarakan acara seminar mengenai peluang serta jebakan investasi syariah di Gedung STIM YKPN, Yogyakarta. Menurut Hanum, upaya tersebut merupakan langkah preventif untuk mensosialisasikan dini pada masyarakat