Selasa 26 Mar 2013 06:55 WIB

MUI Dukung Pemidanaan Pasangan Kumpul Kebo

seks bebas kini juga menjadi masalah utama remaja di Indonesia
Foto: antara
seks bebas kini juga menjadi masalah utama remaja di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan yang hidup bersama tanpa adanya status perkawinan alias 'kumpul kebo' bakal dikenakan pidana.

Pasal 485 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  menyebutkan setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Formula beleid ini didukung Majelis Ulama Indonesia. Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta  Samsul Maarif mendukung usulan pemidanaan pelaku perzinahan dalam RUU KUHP.

"MUI jelas sangat mendukung adanya usulan tersebut. Tidak hanya sekedar Islam, agama mana pun tidak memperbolehkan adanya perzinahan," ujar Samsul di Jakarta, pekan lalu.

Sebagai kumpulan ulama, MUI menganggap perbuatan 'kumpul kebo' sebagai perzinahan karena tidak ada perkawinan. "Meskipun pasangan tersebut mengatakan suka sama suka," jelas Samsul.

Dia memaparkan, dalam pandangan Islam, menjaga keturunan adalah kewajiban, sedangkan 'kumpul kebo' tidak jelas siapa keturunannya.

Islam mengategosikan zinah sebagai dosa besar. "Kalau yang melakukan perzinahan sudah menikah maka hukumannya dirajam, sedangkan yang belum menikah didera," sambung Samsul. Dia menilai usulan pemidaan pelaku 'kumpul kebo' dilatarbelakangi upaya menjaga moral bangsa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement