Senin 25 Mar 2013 23:48 WIB

Syarat 90 Perusahaan Tidak Hengkang dari Jakarta

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Indonesia menjadi pemasok tenaga kerja murah bagi perusahaan asing. (ilustrasi)
Foto: karyaburuh.blogspot.com
Indonesia menjadi pemasok tenaga kerja murah bagi perusahaan asing. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman 90 perusahaan akan hengkang dari DKI Jakarta memungkinkan untuk ditunda. Penundaan dapat terjadi jika Pemprov memberikan insentif untuk beban biaya KHL para buruh.

Ketua APINDO DKI Jakarta, Supriyatno berharap Pemprov DKI tidak lepas tangan dengan beban biaya sosial buruh. Seharusnya KHL untuk transportasi, pendidikan dan kesehatan telah ditanggung pemerintah bukan lagi dibebankan kepada perusahaan.

Suprayitno yang juga sebagai pengusaha di bidang jasa mengatakan perusahaan tidak akan hengkang jika kenaikan UMP Tahun 2013 secara wajar. Namun pembatalan kenaikan tersebut sangat kecil kemungkinannya.

"Kemungkinan kenaikan UMP dapat diprediksi tahun 2014 jika kenaikan saat ini standar," ujarnya di Jakarta, Senin (25/3). Sehingga bisa saja pengusaha tekstil menunda kepindahannya.

Dengan diterapkannya KJS seharusnya mampu menanggung beban biaya kesehatan buruh di Jakarta. Tetapi hingga saat ini program tersebut belum terlihat hasilnya.

Dialog yang dilakukan dengan pemprov pun tidak mendapatkan keputusan yang berpihak pada pengusaha. Padahal seorang pengusaha membutuhkan jaminan usaha, keamanan dan hukum. 

Sehingga keputusan migrasi 90 perusahaan menjadi keputusan paling pahit yang harus dilakukan. Namun hanya perusahaan garmen dan tekstil yang akan pindah.

Sedangkan untuk perusahaan penyedia jasa Supriyatno menjamin tidak akan pindah. "Kue jasa di Jakarta masih sangat besar, sehingga kemungkinan pindah sangat minim," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement