Senin 25 Mar 2013 23:09 WIB

KLH Lakukan Pembinaan Pengelolaan Lingkungan

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi melakukan pembinaan kinerja pengelolaan lingkungan pelaku usaha. Kepala KLH Untung Undiyanto berharap minimal ada format keseragaman dalam pelaporan. "Yang lebih jauh penanganan limbah agar lebih baik lagi," ujarnya, Senin (25/3).

Dia mengatakan pada 2012 perusahaan yang menghasilkan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ada 113. Jumlah tersebut dari 240 perusahaan yang memiliki dokumen seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal).

Sementara, hanya 31 perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah. Sisanya, limbah dibuang khusus ke luar Cimahi dan mempuanyai tempat penyimpanan sementara (TPS). Namun, hal tersebut juga menggunakan izin khusus. 

Hasilnya, pada 2012, 33 pelaku usaha mendapatkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan teguran tertulis kepada 12 pelaku usaha.

Dia mengatakan paksaan tersebut berupa dorongan perbaikan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) maupun perintah memperbaiki kerusakan yang ada. Sementara untuk hitungan limbah yang dihasilkan secara keseluruhan, pihaknya mengaku sulit sebab harus dihitung per perushaan dan sifat limbah fluktuatif.

Selain itu, ia mengatakan pelaporan kinerja pengelolaan lingkungan termasuk limbah diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Jangka pelaporan baik UKL maupun UPL, menurutnya tergantung jenis usaha dan limbah yang dihasilkan. Sehingga, bisa satu bulan sekali atau enam bulan sekali.

Sementara, pembinaan yang dilakukan dua hari di Balai Binangkit, TTUC Cimahi mengundang 100 operator perusahaan yang ada di Cimahi. Pengisi materi pembinaan tersebut selain dari KLH juga dari akademisi Universitas Pasundan (unpas).

Salah satu peserta yang tidak mau disebutkan nama dan perusahaannya, mengatakan adanya pelaporan perusahaan bagus tapi bukan solusi untuk semua perusahaan.

Menurutnya, kebanyakan kondisi di lapangan tidak sesuai. Sehingga, dia tidak setuju jika penilaian perusahaan hanya berdasarkan laporan baik atau tidak sementara di lapangan tidak ada pemantauan. "Jangan sampai ada istilah asal bapak senang," kata dia. 

Menurutnya, pelaporan dari perusahaan dan pemantauan di lapangan oleh petugas harus dilaksanakan dua-duanya. Dia menilai jika hanya dilakukan salah satu tidak bakal menjamin. Karena itu, harus ada keseimbangan tidak hanya berdasarkan laporan. Namun, ia mengaku lebih baik dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Dia berharap pemantauan ke perusahaan dari pihak KLH lebih tajam. 

Ia mengaku perusahaannya tidak mengeluarkan limbah. Sebab, perusahaannya yang bergerak di bidang cat melakukan recycle sehingga air digunakan kembali. Dia juga mengaku selama ini tidak melakukan laporan. Karena itu, dalam kesempatan ini dia akan bertanya bentuk laporannya seperti apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement