REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--KPK menangkap seorang perantara, Asep Triana (AT) yang memberikan uang suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono sebesar Rp 150 juta di ruang kerja sang hakim, PN Bandung, Jumat (25/3) lalu. Tim KPK juga menemukan uang di dalam mobil yang dibawa Asep.
"Pas penangkapan itu ditemukan satu gepok uang dalam bungkusan koran di dalam mobil AT, sekitar Rp 350 juta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/3).
Johan Budi menjelaskan sebelum bertemu dengan hakim Setyabudi, Asep membawa uang sebanyak Rp 500 juta. Uang sebanyak Rp 150 juta dibawa Asep untuk diberikan kepada hakim Setyabudi. Sedangkan sisanya sekitar Rp 350 juta ditaruh di dalam mobil.
Ia menduga Asep akan memberikan uang tersebut kepada pihak lain, di luar hakim Setyabudi. KPK, ungkap Johan belum mengetahui pihak penerima suap lainnya yang direncanakan akan diberikan Asep. "Sedang didalami, diduga memang akan diberikan ke penerima lainnya," jelasnya.