REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengamankan lima ekor satwa langka yang dimiliki warga Jepang berinisial MT (46).
Pria yang beristrikan WNI itu tinggal di Vila Pasti I, Desa Perancak, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. "Tapi dia membantah kalau satwa langka itu miliknya," kata Kepala Sub-Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro, di Denpasar, Senin (25/3).
Tri menjelaskan saat diamankan petugas, Jumat (22/3) sekitar pukul 16.00 WITA, satu ekor buaya muara dalam keadaan hidup ditempatkan di kolam dengan pagar besi di depan villa. Sedangkan satwa lainnya yang berhasil disita yakni satu ekor buaya muara yang telah diawetkan, satu ekor burung kakak tua jambul kuning dari Papua, dan satu ekor kakak tua jambul oranye, serta seekor burung merak.
Di Desa Perancak yang menjadi salah satu daerah tujuan wisata di Kabupaten Jembrana, sebelumnya terdapat taman buaya yang dimiliki dan dikelola pengusaha asal Kabupaten Jembrana yang tinggal di Denpasar. Namun, taman buaya yang memelihara belasan buaya serta sejumlah satwa langka itu, kini sudah tidak beroperasi lagi.
Didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, Tri mengemukakan kawasan Perancak memang terkenal dengan buayanya, karena sungai-sungai di daerah itu dulunya memang banyak ada buayanya. Namun, Tri tidak memastikan apakah dipeliharanya buaya di villa itu ada kaitannya dengan promosi untuk menarik perhatian tamu yang ingin menginap di villa tersebut. "Kita masih dalami, apa motif pemiliknya menempatkan buaya dan satwa langka lainnya secara ilegal disana," kata Tri menjelaskan.