REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PKS Indra mengatakan, asas tunggal Pancasila jangan dipaksakan dalam ormas maupun parpol.
Sebab asas tunggal Pancasila tidak sejalan dengan semangat reformasi. Padahal parpol merupakan penentu hitam putih negeri ini.
Dalam Pasal 28 UUD 1925, terang Indra, warga memiliki kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. “Pancasila memang merupakan dasar negara yang menjadi norma dasar negara. Namun tidak seharusnya Pancasila menjadi asas tunggal,” katanya di Gedung DPR/MPR, Senin, (25/3).
Asas yang digunakan ormas maupun parpol, ujar Indra, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila seharusnya dibebaskan saja. Misalnya saja ormas atau parpol yang menggunakan asas dari nilai-nilai Islam seharusnya dibiarkan saja. Sebab nilai Islam sendiri tidak bertentangan dengan Pancasila karena sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ormas yang memiliki asas Kristen, terang Indra, juga harus diperbolehkan menggunakan asas Kristennya. Begitu pula ormas yang terdiri dari kumpulan orang pecinta burung perkutut, mereka boleh memakai asas kekeluargaan.
Pancasila, ujar Indra, harus ditempatkan sebagaimana mestinya. Pengakuan Pancasila itu harus disesuaikan porsi sebenarnya. Ormas memiliki kontribusi bagi perjuangan meraih kemerdekaan dan turut membangun negeri ini. “Dalam urusan asas jangan sampai ada pemaksaan, pilihan mereka harus dihargai,”ujarnya.
Terkait dengan penghentian sementara sebuah ormas, Indra yang juga anggota panitia kerja (panja) RUU Ormas menyatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas, sebuah ormas bisa dihentikan sementara jika melanggar undang-undang. Menyerukan tindak kriminal dan anarkis. Namun penghentian sementara ini dilakukan melalui pengadilan,bukan secara sepihak oleh pemerintah.
Proses di pengadilan, ujar Indra, perlu dilakukan agar pemerintah tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam membekukan sebuah ormas. Ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan rezim tertentu yang tidak menyukai ormas yang bersikap kritis terhadapnya.
Ormas yang melakukan pelanggaran ringan, kata Indra, harus dibina, jangan dibinasakan. Konsep yang diusung dalam RUU Ormas ini adalah pembinaan. Jika ada ormas yang unjuk rasa tidak tertib, maka unjuk rasanya yang dibubarkan, bukan ormasnya yang dibubarkan.