Senin 25 Mar 2013 06:37 WIB

Langgar SKB Tiga Menteri, Masjid Ahmadiyah Disegel

Masjid Ahmadiyah
Masjid Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ratusan anggota Front Pembela Islam Kota Sukabumi menyegel masjid milik jemaat Ahmadiyah di Jalan Sriwedari, Kecamatan Cikole, Sukabumi, karena masih digunakan oleh warga Ahmadiyah untuk beraktivitas.

Aksi penyegelan Masjid Bilal ini dilatarbelakangi masih digunakannya masjid tersebut oleh jemaat Ahmadiyah untuk melakukan peribadatan dan kegiatan lainnya.

Selain itu, massa FPI juga menilai pihak Ahmadiyah telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang isinya aktivitas jemaat Ahmadiyah dilarang.

"Pihak jemaat Ahmadiyah telah melanggar SKB tiga menteri seperti masih adanya aktivitas atau kegiatawan anggota Ahmadiyah di masjid tersebut. Dan dari informasinya akan ada rapat koordinasi sembilan pengurus cabang Ahmadiyah Kota/ Kabupaten Sukabumi yang dilanjutkan pembinaan kader," kata Sekretaris Majelis Syuro FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri kepada wartawan, Minggu (24/3).

Menurut dia, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jabar. Bahkan pihaknya juga mengancam jika masjid ini masih tetap digunakan aktivitas oleh warga Ahmadiyah maka pihaknya akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar lagi.

"Kami juga meminta kepada pemerintah agar Masjid Bilal yang notabene milik Ahmadiyah ini diubah statusnya menjadi masjid umum, bukan masjid eklusif, yang hanya untuk jemaat Ahmadiyah saja. Sehingga keberadaan masjid ini bisa digunakan oleh warga sekitar," katanya.

Namun, pengurus Masjid Bilal yang juga Mubalig Ahmadiyah Kota Sukabumi, Rustandi tidak mau memberikan tanggapan kepada wartawan atas menyegelan yang dilakukan oleh ratusan anggota FPI tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement