REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Prof Maman Abdurrahman mengungkapkan pihaknya segera mengajukan usulan pada DPR RI untuk mencantumkan Islam sebagai salah satu asas bagi organisasi masyarakat (Ormas).
Menurut Kiai Maman, Persis tetap mengkritisi dan memberikan beberapa catatan pada Rancangan Undang-Undang Ormas yang akan segera disahkan oleh DPR. Persis menegaskan asas Islam tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang.
"Persis akan mencantumkan Islam sebagai asas juga," kata Maman pada Republika Online, Ahad (24/3).
Kiai Maman menambahkan, saat ini Persis masih terus membahas perkembangan RUU Ormas. Menurut Kiai Maman, secara umum, harus ada perlakuan tersendiri bagi ormas yang berbeda-beda. Sebab, banyak ormas Islam yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Bahkan, tokoh-tokoh ormas juga sebagai pendiri Republik Indonesia.
"Ada yang lahir sesudahnya, ada yang lahir setelah UU tentang keormasan dan lahir sesudah UU keormasan ditetapkan," kata Maman.