REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan kelas menengah diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak negara. Tahun ini berdasarkan APBN penerimaan pajak ditarget sebesar Rp 1.193 triliun.
"Kami harapkan nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Direktur Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Dasto Ledyanto, Ahad (24/3).
Dasto mengungkapkan sejauh ini belum ada kendala terhadap pengembalian Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2012. Pengembalian paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2013.
Pengembalian dapat langsung diantar ke kantor pelayanan pajak (KPP) sampai tanggal 28 Maret 2013. Sedangkan per 29 Maret kantor pajak tidak buka sehingga pengembalian SPT hanya dapat dilakukan melalui kantor pos atau melalui e-filing. Penyerahan laporan SPT melalui e-filing hanya dapat dilakukan oleh SPT Tahunan OP Formulir 1770S dan 1770SS, yaitu wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Kantor-kantor tempat pengembalian SPT akan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 15.00. Untuk hari terakhir kantor pajak akan dibuka lebih lama, yaitu hingga pukul 20.00. Selain dikembalikan langsung ke kantor pajak, wajib pajak juga dapat mengembalikan SPT melalui drop box yang tersebar di wilayah seperti di perkantoran.
Dasto menambahkan sejauh ini tidak ada kendala yang terjadi di lapangan selama periode pengembalian SPT. Baik di KPP maupun di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPKP) tidak terjadi penumpukan wajib pajak yang mengembalikan SPT.
Akhir pekan lalu Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengungkapkan tahun ini target penerimaan pajak yang harus dicapai Direktorat Jenderal Pajak adalah senilai Rp 1.193 triliun. Nilai ini naik 21,7 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2012.
Dalam situasi ekonomi global yang masih dalam tahap pemulihan, pencapaian pajak senilai tersebut cukup berat. "Namun dengan komitmen dan reformasi birokrasi target tersebut dapat dicapai," kata dia.
Dalam APBN-P realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 980,1 triliun. Sedangkan target sebelumnya adalah Rp 1.016,2 triliun. Untuk mencapai targetnya, pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah, diantaranya dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan basis pajak, dan perubahan administrasi pajak pertambahan nilai.