Jumat 22 Mar 2013 23:29 WIB

MA Serahkan Hakim ST kepada KPK

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Timur Manurung mengatakan lembaganya sudah dua kali bertemu pimpinan KPK untuk 'membersihkan' pengadilan.

Timur menjelaskan MA senang dengan tertangkapnya hakim ST yang diduga menerima suap. Dikatakan Timur, MA sudah lama mendapatkan info hakim ST diduga disuap dalam penanganan kasus. MA, kata timur, belum memiliki sistem untuk mendapatkan bukti hakim yang terindikasi disuap, karena itu meminta bantuan KPK mengamati yang bersangkutan.

"Kecurigaan kami timbul karena penanganan kasusnya, kemungkinan ada permainan," ujarnya.

Ia mengatakan menyerahkan semua proses hukum terhadap hakim ST kepada KPK. Timur berpendapat tertangkapnya oknum hakim tersebut merupakan peringatan bagi para hakim untuk tidak bertindak di luar ketentuan. MA menurut Timur tidak tinggal diam untuk terus membersihkan lembaga pengadilan.

Sebelumnya,KPK menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung, Jumat (22/3) pukul 14.00 WIB. ST diduga menerima suap dari A karena telah memberi vonis ringan dalam sebuah kasus Bansos di Pemerintah Kota Bandung.

Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu KPK juga mengamankan dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bandung berinisial HNT dan PPG.

"HNT dan PPG diamankan di luar pengadilan. Sedangkan satu lagi yang bekerja sebagai petugas keamanan diamankan di lingkungan pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (22/3).

KPK juga mengamankan uang senilai Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu yang diduga untuk menyuap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Uang suap yang dibawa seorang pria yang diduga sebagai perantara berinisial A, itu ditemukan KPK sudah berada di ruangan kerja Setyabudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement