REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi IX DPR RI berencana memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan. Hal ini menyusul karena telah tiga kali Dahlan tidak memenuhi undangan untuk membahas sejumlah persoalan terkait ketenagakerjaan di beberapa BUMN.
"Berdasarkan aturan, jika seseorang telah diundang sebanyak tiga kali namun tidak memenuhinya maka DPR memiliki hak untuk melakukan pemanggilan paksa," kata anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah di Padang, Jumat.
Dikatakannya, jika alasan Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan karena Komisi IX bukan mitra kerja Kementerian BUMN, maka persoalan yang akan dibahas terkait langsung dengan beberapa BUMN.
"Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Dahlan untuk tidak memenuhi undangan karena masalah yang akan dibahas berhubungan langsung dengan masyarakat," kata dia.
Ia memaparkan, saat ini Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan tengah melakukan mediasi antara karyawan BUMN dengan perusahaannya terkait hak-hak yang belum ditunaikan.
Saat ini, kata dia, ada puluhan ribu mantan karyawan BUMN yang haknya tidak dipenuhi, padahal secara aturan hukum sudah jelas hak mereka harus ditunaikan oleh perusahaan. Namun, hak itu hingga hari ini belum diberikan karena aturan pada masing-masing BUMN berbeda-beda sehingga para direksi berlindung di balik alasan itu.
"Oleh sebab itu dibutuhkan komitmen menteri BUMN untuk menyelesaikan persoalan itu dengan menekan para direksi BUMN untuk segera menunaikan hak para karyawan," kata Poempida.