Jumat 22 Mar 2013 22:20 WIB

Agar Biaya Kesehatan Murah, UU Pajak Harus Diubah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Aturan Perpajakan di Indonesia
Foto: ist
Aturan Perpajakan di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya kesehatan di Indonesia terbilang mahal jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Mahalnya biaya kesehatan disebabkan oleh pengenaan pajak pada alat-alat medis dan obat-obatan.

Kepala Pusat Pembayaran dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri mengatakan jika ingin biaya kesehatan menjadi murah, yang harus dirubah adalah Undang Undang Pajak. Sebab, kata dia, dalam UU Pajak, alat-alat medis termasuk dalam kategori barang mewah yang pajaknya tinggi.

"Ini kan untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya jangan dikenakan pajak," tutur dia di sela-sela acara Sosialisasi INA CBG's di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Menurut dia, daripada alat kesehatan dan obat-obatan yang dikenakan pajak tinggi, lebih baik pemerintah mengenakan pajak tinggi bagi perokok. Dia mencontohkan, di Thailand ada yang dinamakan pajak dosa, yaitu pajak yang dikenakan bagi perokok.

Perokok dianggap sebagai orang yang berdosa karena telah meracuni orang-orang di sekitarnya melalui asap rokok. Pajak dari rokok itulah yang kemudian dialokasikan untuk keperluan layanan kesehatan masyarakat. "Di beberap negara itu cukai rokok untuk kesehatan," kata dia jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement