Jumat 22 Mar 2013 21:53 WIB

Ini Peran MA Pada Penangkapan Hakim Setyabudi

Rep: BIlal Ramadhan / Red: A.Syalaby Ichsan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono ternyata tak lepas dari peran Mahkamah Agung.

Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Timur P Manurung menjelaskan, Setyabuudi memang dicurigai kerap 'bermain' saat memimpin persidangan.

"Kecurigaan ini bisa timbul mungkin dalam penanganan kasus-kasus sebelumnya sudah diduga ada permainan. Karena kita tidak tahu, kita mengamati yang terakhir saja dan KPK bisa membuktikan dengan kejadian ini," ujar Timur  di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Dalam jumpa pers, Timur didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Timur menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kecurigaan penanganan kasus oleh hakim Setyabudi, baik saat masih berada di PN Tanjung Pinang, PN Semarang dan kemudian di PN Bandung.

Terakhir informasi didapatkan dari Bandung yang diduga kemungkinan akan terjadi suap untuk hakim Setyabudi. Hanya, ujarnya, MA tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan. Oleh karena itu, MA memberikan informasi-informasi tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

Mengenai efek jera, ia melanjutkan, MA tidak dapat melakukan intervensi atau membuat semacam surat edaran ke pengadilan-pengadilan seluruh Indonesia agar memperberat hukuman bagi hakim-hakim 'nakal'. Menurutnya putusan pidana bagi hakim-hakim tergantung fakta-fakta di persidangan.

"Vonis terhadap seseorang, kita tidak usah komentari, tergantung fakta persidangan yang ditemukan. Kita tidak intervensi putusan hakim. Mengenai hukum maksimal tetap majelis hakim, tidak bisa intervensi hakim pengadilan setempat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement