Jumat 22 Mar 2013 19:58 WIB

Saksi Paten Ungkap Ketidaknetralan KPUD Jabar

Cagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah Jawa Barat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/3).
Foto: Antara Foto
Cagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah Jawa Barat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan Pilkada Jabar kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/3). Dalam persidangan, salah satu saksi dari pihak Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (PATEN) menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jabar berpihak pada kubu incumbent, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar.

"Saya melihat adanya keberpihakan perangkat pemilukada yakni KPUD. Mereka berpihak untuk kemenangan pasangan nomor urut 4, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar," kata Waras Wasisto pada persidangan MK. 

 

Waras mengatakan, bukti keberpihakan itu terlihat dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Jawa Barat. Dari lima orang yang diseleksi, kata dia, mayoritas anggotanya adalah kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Padahal dalam penyeleksian itu seharusnya melalui mekanisme sesuai aturan Undang Undang (UU)," ujarnya.

Waras menyebutkan salah satunya di PPK Jatiasih, Bekasi. Di sana, kata dia, tidak terjadi proses seleksi. Pejabat PPK sudah ditunjuk terlebih dahulu tanpa melalui mekanisme seleksi. "Saya melihatnya langsung di depan mata kepala saya sendiri," kata lelaki berusia 40 tahun ini.

Kesan sikap tidak netral itu, kata Waras, juga terjadi saat pihak pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (PATEN) hendak mendaftarkan gugatan materi kepada MK. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pasangan itu hanya diberikan waktu tiga hari setelah pleno KPU.

Untuk melakukan gugatan, Waras yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat memerlukan data maupun berkas dari KPU. Hal tersebut, kata dia, menjadi hak dari semua pasangan cagub.

''Tapi dalam mendapatkan data kelengkapan terkait keseluruhan proses penghitungan suara versi KPU, kami sangat dipersulit. Saya baru dapatkan semua data pada 6 Maret atau hari terakhir pendaftaran di MK. Itupun tak lengkap karena mereka menahan data-data yang ada,'' keluhnya. 

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) mengatakan terjadi intimidasi pada saksi dalam proses persidangan gugatan Pilkada Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement