Jumat 22 Mar 2013 17:35 WIB

Kuasa Hukum Susno Duadji Laporkan Seorang Jaksa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Susno Duadji/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Susno Duadji/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana kasus korupsi Komjen (purn) Susno Duadji mengaku telah melaporkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) ke kepolisian. 

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengatakan ia dan timnya telah mengadukan seorang jaksa yang dianggap telah menyudutkan kliennya.

Laporan Fredrich ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ini didasarkan pada keyakinan mereka bahwa oknum Kejari tersebut telah melanggar batas kewenangan sebagai seorang jaksa.

"Kami telah laporkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaksel Arif Zahrulyani ke Mabes Polri. Karena, dia sudah sewenang-wenang terhadap proses hukum Pak Susno," kata Fredrich di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).

Fredrich menjelaskan Arif dilaporkan karena telah menjadi petugas yang menandatangani surat pangillan eksekusi untuk kliennya. Menurutnya, di setiap surat panggilan tersebut, nama Arif lah yang tertera, dan bukan nama Kepala Kejari Jaksel. 

Padahal menurut Fredrich, petugas yang berwenang menandatangani surat pemanggilan tersebut ialah Kepala Kejari Jaksel. "Dia itu bukan Kejari, tapi kok dia yang tanda tangan. Untuk itu kami laporkan yang bersangkutan ke polisi," kata Fredrich.

Secara terpisah, Polri mengaku belum menerima laporan resmi tim kuasa hukum Susno terkait laporannya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Suhardi Alius mengatakan, laporan Fredrich ke Bareskrim baru sebatas konsultasi saja.

"Yang saya tahu masih belum berupa laporan resmi. Ya bentuk konsultasi saja," kata Suhardi saat dikonfirmasi di Mabes Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement