REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masukan resmi jika keberatan terhadap pasal penyadapan di naskah RUU KUHAP. KPK diminta tidak hanya mengumbar pernyataan lewat media.
"KPK belum memberikan masukan secara tertulis.KPK baru bicara di media," kata anggota Komisi III, Achmad Dimyati Natakusumah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/3).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, DPR membuka diri atas masukan yang akan disampaikan KPK. Karena KPK merupakan lembaga negara yang menjadi mitra kerja Komisi III DPR. "KPK itu kan lembaga negara. Sampaikan saja ke Komisi III," ujarnya.
Dimyati menyatakan naskah RUU KUHAP berasal dari usulan pemerintah. Karenanya, ia pun menyarankan agar KPK menyampaikan rasa keberatan mereka langsung ke presiden. "Bukan ke ke Kementerian Hukum dan HAM lagi," katanya.