REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Warga Cirebon, Jawa Barat, mengeluhkan mahalnya biaya admisnitrasi pernikahan hingga melebihi ketentuan.
Bupati Lumbung Informasi rakyat (Lira) Kab Cirebon, Yanto Irianto, kepada wartawan di Cirebon, Jumat, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004, biaya pencatatan pernikahan hanya Rp 30 ribu. Tetapi, beberapa warga mengeluhkan biaya nikah karena harus membayar hingga Rp 600 ribu.
Yanto menyebutkan mahalnya biaya nikah di Kabupaten dan Kota Cirebon diduga adanya pungutan liar. Jika terbukti adanya pungutan liar, perlu tindakan tegas dari pihak terkait agar tidak merugikan masyarakat.
Sementara Karyadi, warga Cirebon, menuturkan persyaratan yang berbelit-belit menyulitkan warga sehingga warga memilih nikah di bawah tangan.
''Biaya nikah yang mencapai Rp 600 ribu sangat memberatkan masyarakar,'' kata Yanto. ''Padahal, berdasarkan aturan hanya Rp 30 ribu.''
Ia berharap ada pembenahan di lingkungan KUA setempat sehingga biaya nikah tersebut terjangkau oleh warga kurang mampu.