Jumat 22 Mar 2013 01:37 WIB

PKS Desak Qanun Aqidah dan Akhlak di Aceh Diundangkan

Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- DPRK Banda Aceh mendesak wali kota setempat segera mengundangkan qanun aqidah dan akhlak dalam lembaran daerah, sehingga bisa diberlakukan.

"Kami terus mendesak saudara Wali Kota Banda Aceh mengundangkan qanun aqidah akhlak," tegas Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Razali SAg di Banda Aceh, Kamis (21/3).

Ia mengatakan, DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna beberapa bulan lalu sudah menyetujui pengesahan qanun aqidah akhlak untuk diundangkan.

Namun, kata dia, Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin hingga kini tidak menandatangani qanun tersebut untuk pengesahannya, sehingga tidak bisa diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

"Saya tidak tahu apa alasan wali kota belum mengesahkan dan mengundangkan Qanun Aqidah Akhlak," ungkap Razali, yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut Razali, qanun inisiatif anggota DPRK Banda Aceh tersebut dibuat sebagai solusi membentengi generasi muda Kota Banda Aceh dari pergaulan bebas, peredaran narkoba, maupun perilaku negatif lainnya.

Ia mengatakan, substansi yang diatur dalam qanun tersebut memfokuskan kepada pendidikan Islami, khususnya mengajarkan aqidah dan akhlak kepada generasi muda yang duduk di bangku sekolah.

"Pengajaran aqidah akhlak ini juga tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab guru di sekolah, tetapi juga orang tua dan masyarakat," ungkap Razali.

Selain itu, lanjut dia, qanun tersebut juga memerintahkan pembentukan sebuah komisi yang tugasnya meningkatkan aqidah akhlak masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

"Komisi ini belum bisa dibentuk karena qanunnya belum diundangkan. Kalau komisi ini sudah terbentuk, dewan siap memperjuangkan anggaran untuk kegiatan lembaga tersebut," kata Razali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement