Kamis 21 Mar 2013 21:37 WIB

Soal Kontroversi Hotel Amaroosa, Wali Kota Bogor Diminta Bersikap

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penolakan terhadap pembangunan Hotel Amaroossa yang terletak di samping Tugu Kujang, Kota Bogor, juga muncul dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Wali Kota Bogor pun diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin.

"Sebagai pribadi dan sebagai warga bogor, saya menolak pembangunan hotel itu, karena tidak pantas dan menghalangi simbol Kota Bogor, yaitu Gunung Salak dan Tugu Kujang," kata Bambang Dwi Wahyono, Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Demokrat, kepada Republika, Kamis (21/3).

Namun, Bambang menegaskan, penolakan ini bukan berarti menghalangi perkembangan Kota Bogor. Tapi wujud kepedulian terhadap kelangsungan simbol dan identitas Kota Bogor. "Jadi bukan menolak lokasinya. Tapi harus dilihat lagi soal model, bentuk, kontur, dan ketinggian dari hotel tersebut," ujarnya.

Secara wilayah, kata Bambang, area di sekitar Tugu Kujang dan selepas pintu tol Bogor memang cocok untuk dijadikan area pusat bisnis dan perdangan. Namun, pembangungan tersebut seharusnya memperhatikan soal nilai-nilai lokal dan estetika tata ruang Kota Bogor yang sudah ada.

Ketinggian Hotel Amaroossa itu memang direncanakan setinggi 15 lantai dan hal ini diperkirakan akan membuat Tugu Kujang, yang memiliki ketinggian 25 meter, bakal terlihat kecil. Sementara warga Bogor menganggap Tugu Kujang itu merupakan simbol perjuangan warga Bogor. 

"Padahal tinggi maksimal gedung di Bogor adalah sebelas lantai. Bukan tidak mungkin, apabila jadi berdiri, Hotel Amaroossa bakal menjadi gedung tertinggi di Bogor," tuturnya.

Untuk itu, Bambang meminta kepada Wali Kota Bogor untuk segera mengambil sikap soal permasalahan Hotel Amaroossa tersebut. "Jangan nantinya malah menjadi berlarut-larut," ujar Bambang.

Hingga saat ini, Hotel Amaroossa memang belum mengantongi surat izin HO (Hinderordonantie). Surat izin ini adalah surat keterangan yang menyebutkan tidak adanya keberatan atau gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan pelaku usaha.

Kontroversi yang berkembang soal pembangunan ini bukan tidak mungkin akan menghambat pihak pengembang tidak mendapatkan izin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement