REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Republika menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk pemanfaatan arsip. Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009, diperbolehkan perusahaan swasta memberikan arsipnya kepada ANRI.
Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI, Mustari Irawan, mengatakan ANRI berperan untuk penyimpanan arsip bersifat statis serta pembinaan kearsipan. "Salah satu amanat UU No 43 itu kami menjalin kerja sama dengan Republika," katanya jelang penandatanganan MoU dengan Republika di Kantor Harian Republika, Kamis (21/3).
ANRI, ujar Mustari, adalah lembaga pemerintahan nondepartemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, dalam koordinasinya, ANRI di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Republika sendiri diwakili Direktur Bisnis Tommy Tamtomo dan Pemimpin Redaksi Nashihin Masha serta jajaran pimpinan Republika.