REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metrojaya tidak perlu menanggapi aduan Edhie Baskoro Yudhoyono ke Polda Metrojaya soal pencemaran nama baik.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menjelaskan, citra polisi di mata publik akan tercemar karena bakal mengganggu masalah inti yang berada di KPK.
"Sebab pokok pangkal persoalannya adalah kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Ketua IPW Neta S Pane di Jakarta, Kamis (21/3).
Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metrojaya, Rabu (20/3). Yulianis adalah saksi kunci dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Dia adalah orang kepercayaan tersangka Nazaruddin yang mengatur struktur keuangan Grup Permai milik mantan bendahara DPP Partai Demokrat itu.
"Selain itu, dalam BAP, Yulianis juga mengakui telah mengirim uang ke sejumlah pihak atas perintah bosnya. Jadi, apa yang diungkapkan Julianis adalah kapasitasnya sebagai saksi di KPK," kata Neta. IPW mendesak Polri tidak perlu menindaklanjuti laporan itu sampai kasusnya di KPK jelas.
Jika tetap ngotot menangani pengaduan Ibas, Neta menudiingi Polri telah melakukan tiga hal negatif. Pertama, Polri bisa dianggap sudah mengkriminalisasi saksi kunci KPK. Kedua, Polri bisa dinilai ingin ikut campur dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Ketiga, Polri bisa dinilai telah diperalat pihak tertentu untuk membungkam saksi kunci KPK dalam kasus Wisma Atlet dan Hambalang. "Ini diduga melibatkan banyak pihak."