Kamis 21 Mar 2013 09:14 WIB

Kabupaten Semarang Usulkan Desentralisasi Pajak Pribadi

Rep: bowo pribadi/ Red: Taufik Rachman
Menghitung Pajak/ilustrasi
Foto: flickr
Menghitung Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Kabupaten Semarang menginginkan kewenangan otonomi pengenaan pajak pribadi. Hal ini untuk memaksimalkan sektor bagi hasil pajak penghasilan yang hingga saat ini belum maksimal.

Wakil Bupati (Wabup) Semarang, Warnadi mengatakan, salah satu faktor kurang optimalnya bagi hasil pajak penghasilan adalah banyaknya perusahaan di Kabupaten Semarang yang berkantor pusat di luar daerah ini.

“Di Kabupaten Semarang, setidaknya ada 28 perusahaan besar, lima perusahaan diantaranya dikelola dan berkantor pusat di Jakarta,” ungkap Wabup, di Ungaran, Kamis (21/3).

Sehingga, jelasnya, perusahaan yang bersangkutan belum tentu berkontribusi bagi pendapatan daerah Kabupaten Semarang melalui sektor penerimaan bagi hasil pajak penghasilan.

Ia juga mencontohkanj banyaknya tenaga kerja dari luar kabupaten Semarang yang terserap, namun keberadaan para pekerja ini  sama sekali tak memberikan kontribusi pajak bagi daerah ini.

Meski banyak tenaga kerja yang terserap di Kabupaten Semarang, namun sesuai ketentuan pembayaraan pajak pribadi harus dibayarkan sesuai domisili wajib pajak.

“Selama ini kami baru diuntungkan dari bagi hasil mengelola PBB, untuk itu saya mengusulkan ke depan supaya dibuatkan semacam peraturan mengenai otonomi mengenai pajak pribadi,” tegas Warnadi.

Selain usulan tersebut, pihaknya menekankan kepada semua wajib pajak di Kabupaten Semarang untuk aktif mengambil sendiri SPT, mengingat pihak terkait tidak lagi mengirimkan berkas tersebut ke alamat masing-masing.

Sehingga peran sosialisasi kepada wajib pajak baik lembaga maupun pribadi sangat dibutuhkan untuk mendukung pencapaian target.

“Kepada pajabat serta PNS di Kabupaten Semarang saya berharap bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak," tuturnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Sakli Anggoro mengatakan, penerimaan PPh Pasal 21 Kabupaten Semarang tahun 2011 mencapai Rp 20,056 miliar.

Angka ini melonjak pada tahun 2012 menjadi sebesar Rp 90,535 miliar. “Untuk mencapai target penerimaan , kami selalu mengimbau kepatuhan wajib,” jelas Anggoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement