REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sedang direvisi dan rancangan undang-undang KUHAP pun tengah dibahas di DPR. Menyoal pangkajian ulang terhadap KUHP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hasil akhirnya tidak bertentangan dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"UU KPK kan lex specialis, kalau RUU (setelah) menjadi UU ini tidak mengatur KPK, tidak masalah. Kalaupun ada, asal jangan ada perbedaan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
Mengenai kewenangan penyadapan, lanjutnya, dalam UU KPK sudah mengatur jelas bahwa lembaga tersebut dapat melakukan penyadapan tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan. Maka itu, khusus mengenai kewenangan penyadapan, ia berharap RUU KUHAP tidak bertentangan dengan UU KPK.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, saat dihubungi terpisah mengatakan tidak ada pelemahan wewenang KPK dalam RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi juga mengecualikan kewenangan penyadapan KPK.