REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sp menjelaskan, aset Djoko Susilo yang ditaksir lebih dari Rp 100 miliar dapat kembali kepada yang bersangkutan.
Akan tetapi, Johan memberi catatan, Djoko harus mampu membuktikan darimana datangnya harta tersebut. "Kalau tidak bisa, harus mengembalikan kepada negara. Kalau bisa membenarkan keseluruhan hartanya, bisa dikembalikan," tegasnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut Johan, Djoko dapat membuktikan aset yang disita itu terkait atau tidak dalam tindak pidana pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, tuturnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Dalam proses persidangan, akan ada tuntutan ganti rugi terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Jadi tidak ada hukum yang dilanggar dalam menyita aset-aset yang diduga milik DS," ujarnya.