REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Taufik Ridho hanya mengaku menjelaskan terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS kepada penyidik KPK selama lima jam pemeriksaan. Namun hal ini dibantah KPK.
"KPK tentu tidak mengurusi masalah AD/ART partai," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
Johan Budi menambahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PKS, Taufik Ridho sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penyidik pasti akan menanyakan seputar kasus tersebut kepada saksi. "Yang pasti bukan masalah itu (AD/ART), tapi materinya saya tidak tahu," tegasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi ini yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua direktur di PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini yaitu uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga uang suap dari perusahaan importir daging itu kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
Namun Sekjen PKS, Taufik Ridho membantah dalam pemeriksaan yang berjalan lima jam itu, penyidik mencecar seputar kasus tersebut. Taufik Ridho berkelit penyidik hanya meminta penjelasan seputar AD/ART PKS.