Rabu 20 Mar 2013 18:34 WIB

Dishub: Angkot Tangerang Wajib Berbadan Hukum

Rep: nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Angkot (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang akan mewajibkan semua agkot untuk memiliki badan hukum. Hal itu disebabkan seringnya ditemukan sejumlah pelanggaran pelaku sopir Angkot.

Saat ini kebanyakan angkot dimiliki perorangan maka setelah berbadan hukum diharapkan bisa tergabung dengan pengusaha angkot di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/3).

Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ivan Yudianto mengatakan ketentuan angkot berbadan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Diharapkan pada tahun ini atau awal tahun depan, angkot sudah berbadan hukum," ujar Ivan.

Ia mengakui sejauh ini baru sampai pada tahap sosialisasi untuk peraturan ini. Dia memaparkan Kota Tangerang ke depannya akan mengikuti pola pengelolaan transportasi umum.

Menurutnya wilayah Kota Tangerang terintegrasi dengan DKI Jakarta. Badan hukum angkot nantinya diharapkan seperti pada taksi. Sopir angkot akan diharuskan mempunyai kartu pengenal atau ID Card. Serta adanya seragam khusus untuk setiap sopir angkot.

Hal tersebut dilakukan agar mengurangi segala bentuk pelanggaran sopir seperti adanya sopir tembak maupun sopir yang tidak memiliki SIM. Dishub akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Organda ketika sopir memperpanjang perizinan maka akan dilakukan sosialisasi tentang Badan Hukum.

Selain itu Dishub juga bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan izin Kapolres akan melakukan operasi mobil kepada setiap angkot. "Nanti kita yang akan muter sudah disiapkan mobil apabila ada sopir angkot yang melanggar akan langsung distop lalu di tilang oleh polisi," katanya.

Apabila ada yang tidak mematuhi peraturan untuk berbadan hukum maka akan adanya pencabutan izin pada trayek angkot tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement