Rabu 20 Mar 2013 17:17 WIB

MK Uji UU Koperasi, Permohonan Mesti Diperbaiki

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Rabu (20/3).

Permohonan uji materi uu tersebut diajukan oleh  Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.

Para pemohon ini menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Dalam pemaparannya, pemohon menjelaskan keberatan dalam pasal-pasal tersebut, salah satunya definsi koperasi seagai badan hukum ''Definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukan semangat UU ini mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi,'' ujar Aan Eko Widiarto, kuasa hukum para pemohon.

Aan mencontohkan definisi koperasi seperti diatur Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi pada nilai materialitas, bukan pada penempatan dan keterlibatan manusia (orang-orang).  ''Kemungkinannya manusia akan menjadi objek badan usaha, bukan sebagai subjek dari koperasi,'' tegas Aan dalam persidangan.

Koperasi yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang-perseorangan, paparnya, bisa  merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Perbaikan

Menanggapi permohonan ini, Anggota Majelis Panel, Hamdan Zoelva menyarankan agar petitum permohonan yang meminta membatalkan UU Perkoperasian diberi uraian alasan kerangka filosofis dari UU Perkoperasian yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

''Dalam posita permohonan ini, alasan kerangka filosofis belum terlihat, ini harus diuraikan secara lengkap,'' papar Hamdan yang juga mengatakan seluruh UU Perkoperasian bisa dibatalkan jika alasannya bisa dibenarkan secara konstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement