Rabu 20 Mar 2013 14:37 WIB

BRI: Pensiun Sudah Dibayarkan, Tak Ada Pesangon

Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.
Foto: ANTARA/Teresa May
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan tak akan membayarkan pesangon sebagaimana yang dituntut sebagian pensiunan BRI di Surabaya, Jawa Timur karena mereka sudah menerima uang pensiun.

"Tak mungkin mereka mendapatkan uang pesangon dan juga uang pensiun," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, terkait adanya demonstrasi sejumlah pensiunan BRI di Surabaya.

Sejumlah pensiunan BRI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan (FKP3) mendatangi kantor BRI di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Selasa (19/3) untuk menuntut pembayaran uang pesangon yang menurut Ketua FKP3 M. Syarief Arfedy belum dibayarkan BRI kepada sebagian di antara mereka.

Menanggapi tuntutan itu, Muhamad Ali mengatakan, manajemen mempersilahkan pensiunan BRI menunjuk pihak yang berkompeten di bidang ketenagakerjaan/aktuaris yang independen guna membahas hal-hal yang dipermasalahkan.

Sebelumnya telah dilakukan analisis dan penilaian menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini.

Menurut dia, BRI dalam mengimplementasikan UU 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam tiga kondisi hasil yang berbeda.

"Jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (kompensasi) akan dibayar oleh BRI,"katanya.

Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon.

"Kelebihan itu tak perlu dikembalikan pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," tambahnya.

Muhamad Ali mengungkapkan, BRI telah melakukan sosialisasi dan beberapa kali dialog dimana perwakilan pensiunan seluruh Indonesia diterima langsung oleh manajemen BRI, terakhir dilaksanakan pada Maret 2013.

Dikatakannya, dari hasil penetapan perhitungan di atas, manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang.

"BRI telah membayarkan kepada 903 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 6,623 orang pensiunan yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2011 dengan realisasi dana sebesar Rp 26,1 miliar," kata Muhamad Ali.

Selanjutnya untuk para pensiunan BRI, yang memasuki usia pensiun normal selama tahun 2012, yakni sebanyak 923 orang masih dalam proses penetapan perhitungan sesuai ketentuan, dan akan diselesaikan paling lambat Semester I Tahun 2013.

BRI pada 1 Oktober 2012 mengeluarkan SK Direksi BRI Nokep. 883-DIR/KPS/10/2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal Sebagai Implementasi Dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Juga, BRI telah menyampaikan petunjuk Pelaksanaan SK dimaksud kepada para pensiunan melalui Dana Pensiun BRI, PBPP BRI untuk diteruskan kepada Komda-Komda PP BRI dan Kantor Cabang Pembayar Pensiun, dan selanjutnya disampaikan kepada Para Pensiunan BRI.Budi Suyanto

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement